EUR/USD 1.080   |   USD/JPY 151.230   |   GBP/USD 1.263   |   AUD/USD 0.653   |   Gold 2,233.48/oz   |   Silver 25.10/oz   |   Wall Street 39,807.37   |   Nasdaq 16,379.46   |   IDX 7,288.81   |   Bitcoin 70,744.95   |   Ethereum 3,561.29   |   Litecoin 94.22   |   Pound Sterling menghadapi tekanan di tengah kuatnya penurunan suku bunga BoE, 1 hari, #Forex Fundamental   |   Menurut analis ING, EUR/USD berpotensi menuju 1.0780 atau mungkin 1.0750 di bawah Support 1.0800. , 1 hari, #Forex Teknikal   |   USD/CHF naik ke dekat level 0.9060 karena penghindaran risiko, amati indikator utama Swiss, 1 hari, #Forex Teknikal   |   GBP/USD menarget sisi bawah selanjutnya terletak di area 1.2600-1.2605, 1 hari, #Forex Teknikal   |   BEI tengah merancang aturan tentang Liquidity Provider atau penyedia likuiditas untuk meningkatkan transaksi pada saham-saham di papan pemantauan khusus, 1 hari, #Saham Indonesia   |   PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) meraup pendapatan usaha sebesar $1.70 miliar pada tahun 2023, 1 hari, #Saham Indonesia   |   PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) siap memasok 120,000 ton semen curah dalam satu tahun untuk memenuhi kebutuhan semen di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, 1 hari, #Saham Indonesia   |   S&P 500 turun 0.1% menjadi 5,304, sementara Nasdaq 100 turun 0.1% menjadi 18,485 pada pukul 19:16 ET (23:16 GMT). Dow Jones turun 0.1% menjadi 40,119, 1 hari, #Saham Indonesia

Perbandingan Bunga Kredit Bank Dan Fintech

Penulis

Pemahaman tentang bunga kredit bank dan fintech bisa memudahkan nasabah memilih mana layanan terbaik untuk memperoleh pinjaman

Dalam menjalankan sebuah bisnis dibutuhkan modal yang cukup besar. Para pebisnis pun melakukan segala cara untuk bisa memperoleh modal tersebut, salah satunya adalah dengan meminjam uang di Bank. Namun, apakah hanya Bank yang bisa memberikan pinjaman? Tentu saja tidak. Para pebisnis juga bisa mendapatkan modal bisnisnya melalui layanan perbankan berbasis teknologi atau Fintech.

Keduanya sama-sama memiliki fungsi memberikan pinjaman kepada nasabah. Kemudian, nasabah harus membayar cicilan bunga kredit bank atau Fintech tersebut secara berkala. Berikut adalah perbandingan bunga kredit bank dan Fintech:

 

1. Bunga Kredit Bank Diatur Secara Ketat oleh OJK, Sementara Fintech Diatur oleh Perusahaan Itu Sendiri

Bunga kredit perbankan diatur secara ketat oleh OJK. Sedangkan, bunga kredit Fintech bergantung pada kebijakan perusahaan Fintech itu sendiri. Ada yang menerapkan sistem bagi hasil, bunga mulai dari nol persen, 1 persen per hari, dan lain sebagainya.

Perbandingan Bunga Kredit Bank Dan Fintech

Berdasarkan data yang dihimpun seputarforex.com, untuk layanan perbankan, saat ini bunga kredit konsumsi KPR berada di kisaran 7.50%-14.22%, dan untuk tipe Non KPR di kisaran 7.47%-15.25%. Sementara itu, untuk bunga kredit usaha Mikro di kisaran 7.15%-21%, kredit usaha Ritel 3.95%-14.25%, dan Korporasi 3.24%-14.46% per tahun.

Untuk layanan Fintech yang sudah mengantongi ijin dari OJK, kredit bunga pinjaman berada di kisaran 4%-36% per tahun. Dikarenakan perusahaan Fintech bebas menentukan suku bunganya sendiri, ada beberapa perusahaan yang memberlakukan bunga 1% per hari, bagi hasil, berdasarkan margin harga, dan lain sebagainya.

 

2. Semua Kredit Perbankan Pasti Terdaftar di OJK, Sementara Fintech Tidak Semuanya

Sesuai dengan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kesehatan bank yang meliputi batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, pengujian kredit, serta laporan terkait kesehatan dan kinerja bank.

Perbandingan Bunga Kredit Bank Dan Fintech

Jadi apabila nasabah mengajukan kredit di layanan perbankan, mereka tidak perlu khawatir karena semua kredit bank mendapatkan pengawasan langsung dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sementara layanan kredit Fintech hanya sebagian saja yang sudah melakukan registrasi.

 

3. Pengajuan Kredit Fintech Dilakukan Via Online, Pengajuan Kredit Bank Harus Datang Ke Kantor Bank Terkait

Bunga kredit perbankan bisa didapatkan dengan mengirimkan aplikasi pengajuan kredit dan sejumlah dokumen lain yang dibutuhkan. Setelah itu akan dilakukan audit untuk menentukan apakah pengajuan kredit bisa di-approve atau tidak.

Perbandingan Bunga Kredit Bank Dan Fintech

Sedangkan kredit Fintech memiliki birokrasi yang lebih mudah, yakni dengan hanya dengan mengajukan aplikasi secara online dan jika verifikasi berhasil, dana pinjaman akan diproses dalam waktu 2-3 hari.

 

4. Perbandingan Syarat Administrasi Pengajuan Kredit Perbankan dan Fintech

Supaya bisa mengajukan kredit perbankan atau Fintech, nasabah harus mempersiapkan sejumlah syarat administrasi. Jika nasabah ingin mengajukan kredit perbankan, maka syarat umum yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

  • Mengisi formulir aplikasi.
  • Fotokopi identitas diri (KTP, SIM, atau paspor).
  • Fotokopi akta nikah (bagi yang sudah menikah).
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi buku tabungan beberapa bulan terakhir.

Selain syarat umum diatas, nasabah juga bisa menyediakan syarat-syarat khusus yang lebih spesifik, Untuk Pegawai atau Karyawan Swasta, syarat yang harus disiapkan meliputi:

  • Kartu pegawai (karpeg) serta tabungan dan asuransi pensiun (taspen) (fotokopi dan asli) untuk pegawai.
  • Slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan (bagi karyawan).
  • SK CPNS (fotokopi dan asli).
  • SK PNS.
  • SK kenaikan pangkat terahir (fotokopi dan asli).
  • SK kenaikan gaji berkala terahir (fotokopi dan asli).
  • Daftar gaji kolektif.
  • Surat keterangan perincian penghasilan.

Sedangkan untuk Wirausaha, syarat yang harus disiapkan antara lain:

  • Fotokopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3-6 bulan terakhir.
  • Data keuangan lain, contohnya neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan dan pembelian harian, serta data pembukuan lainnya.

Bagi nasabah yang ingin mengajukan kredit Fintech, berikut adalah kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh nasabah:

  • Dokumen identitas pribadi seperti fotocopy KTP, KK atau Akta Nikah.
  • Dokumen domisili seperti PBB atau Sertifikat Rumah, Surat Sewa (apabila kontrak rumah).
  • Dokumen pekerjaan / penghasilan seperti slip gaji, laporan Keuangan atau Salinan tabungan.
  • Dokumen kepemilikan jaminan seperti BPKB (jaminan kendaraan), SHM (jaminan rumah) dan SIUP/SKU (jaminan Usaha).

 

Pilih Mana, Bunga Kredit Bank Atau Fintech?

Baik itu bunga kredit bank atau bunga Fintech, keduanya sama-sama dikenakan atas pinjaman yang diambil nasabah. Untuk bisa memilih pinjaman yang tepat, Anda sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan. Jika Nasabah ingin meminjam dana dengan jumlah besar dan ingin datang langsung ke layanan perbankan, silahkan pilih kredit bank. Kalau Anda ingin mendapatkan pinjaman dengan lebih cepat (via online) dan praktis, serta tidak keberatan membayar suku bunga lebih tinggi, maka Fintech bisa menjadi pilihan yang tepat.

286044
Penulis

Alumni Sastra Inggris yang sudah berkecimpung dalam dunia penulisan selama 8 tahun. Sudah mulai menulis sejak masih kuliah. Saat ini aktif sebagai penulis di seputarforex.com.


Fitra Pelita

Jadi intinya klw pinjem di Fintech banyak ruginya ya mas? Soalnya tak liak2 itu yg bunga Fintech gede banget. 1% per hari itu apaan. Klw nunggak sebulan, masa qt harus balikin duit sampe 30%. 

Rizal Aditya

Rugi atau tidaknya itu Fleksibel bu Fitra, seperti yang dijelaskan diatas, kalau ibu ingin mendapatkan pinjaman lebih cepat via online, dan tidak keberatan membayar suku bunga yang lebih tinggi, silahkan meminjam melalui Fintech. Namun, ibu juga harus selektif dalam memilih layanan Fintech, mengingat tidak semua layanan Fintech itu terdaftar di OJK. 

Saya sarankan mengecek dulu spesifikasi yang mereka berikan. Ada Fintech yang memberlakukan bunga 1% per hari, bagi hasil, berdasarkan margin harga, dan lain sebagainya. Mana yang paling cocok? Jawabannya kembali pada ibu, silahkan memilih Fintech yang cocok dengan kebutuhan ibu. 

 

Joko

Enak mana min, pinjam uang lewat Bank/Fintech, atau cari investor yg mau ngasih kita duit banyak? hehehehe

Mirna Halimah

Dua-duanya sama-sama gak enak gan, kan kita pinjem duit, wkwkwkwkwkwk

Walaupun kayaknya lebih enak cari investor, tetap aja nanti kita harus balikin duit mereka :)

Rizal Aditya

Bapak bisa meminjam uang lewat Bank, dengan pertimbangan karena mereka sudah terdaftar di OJK dan bapak bisa melihat prosesnya langsung secara fisik. Fintech mungkin juga bagus kalau Pak Joko ingin mendapatkan pinjaman lebih praktis via online. Tinggal buka Smartphone, download aplikasi terkait, kemudian kirimkan syarat-syarat pengajuan pinjaman yang diperlukan. Kalau verifikasi sukses, bapak bisa langsung mendapatkan dana pinjaman dalam 2 hari - 3 hari kedepan. 

Kalau cari investor beda lagi, pak. Kesannya bukan seperti pinjaman, karena disitu ada perjanjian bisnis yang terjadi. Bapak bisa mendapatkan modal dari investor tersebut, namun pasti nanti ada sistem bagi hasil. Terkait mengenai sistem bagi hasil tersebut bisa dibicarakan dengan investor terkait. 

Intan Putri

Persaingan lembaga keuangan sekarang semakin ketat. Dulu orang cuman ngandalin bank bwt ngasih pinjaman kredit. Skrg semua orang bs pinjam duit lewat Fintech. Pantesan skrg klw di mall banyak yg promosiin kredit dr bank-bank ternama gt. 

Tonny Se

Kredit tuh enak di awal. Kita bisa dapat banyak duit langsung, tapi gak enaknya kita harus bayar pinjaman tersebut secara rutin. Belum lagi beban bunga yang harus kita tanggung buat bayar hutang tersebut. Banyak kasus kredit macet, gak bisa bayar hutang, akhirnya aset disita. Sudah biasa itu dalam dunia perbankan. 

Bijaklah dalam meminjam uang. Pinjemnya mudah, balikinnya yang susah. 

Ferdy

Pake ini juga ya gan:Dokumen kepemilikan jaminan seperti BPKB (jaminan kendaraan), SHM (jaminan rumah) dan SIUP/SKU (jaminan Usaha).

Terus kalau kita ternyata gak mampu bayar gt, nanti barang2 kita disita kah?

Jeremy

Dimana-mana kalau gak bisa bayar pasti barang akan disita bro. Tapi ya gitu, ada SOP-nya buat proses penyitaan tersebut. Gak bisa asal langsung sita. Biasanya peminjam modal akan dikasih peringatan dulu klw dia menunggak hutangnya. Kadang dikasih tenggang waktu beberapa bulan atau beberapa tahun. Kalau sampai batas waktu yg ditentukan belum bisa bayar juga, baru nanti akan ada pemberitahuan tentang penyitaan aset. 

Biasanya pihak peminjam juga akan membawa ranah ini ke pengadilan agar proses penyitaan yang berlangsung bisa SAH secara hukum dan status hukumnya berkekuatan tetap.