EUR/USD 1.081   |   USD/JPY 151.210   |   GBP/USD 1.264   |   AUD/USD 0.651   |   Gold 2,222.50/oz   |   Silver 25.10/oz   |   Wall Street 39,807.37   |   Nasdaq 16,379.46   |   IDX 7,288.81   |   Bitcoin 69,455.34   |   Ethereum 3,500.12   |   Litecoin 93.68   |   Pound Sterling menghadapi tekanan di tengah kuatnya penurunan suku bunga BoE, 15 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Menurut analis ING, EUR/USD berpotensi menuju 1.0780 atau mungkin 1.0750 di bawah Support 1.0800. , 15 jam lalu, #Forex Teknikal   |   USD/CHF naik ke dekat level 0.9060 karena penghindaran risiko, amati indikator utama Swiss, 15 jam lalu, #Forex Teknikal   |   GBP/USD menarget sisi bawah selanjutnya terletak di area 1.2600-1.2605, 15 jam lalu, #Forex Teknikal   |   BEI tengah merancang aturan tentang Liquidity Provider atau penyedia likuiditas untuk meningkatkan transaksi pada saham-saham di papan pemantauan khusus, 22 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) meraup pendapatan usaha sebesar $1.70 miliar pada tahun 2023, 22 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) siap memasok 120,000 ton semen curah dalam satu tahun untuk memenuhi kebutuhan semen di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, 22 jam lalu, #Saham Indonesia   |   S&P 500 turun 0.1% menjadi 5,304, sementara Nasdaq 100 turun 0.1% menjadi 18,485 pada pukul 19:16 ET (23:16 GMT). Dow Jones turun 0.1% menjadi 40,119, 22 jam lalu, #Saham Indonesia

Tak Perlu Panik Jika Perusahaan Digugat Pailit

Penulis

Istilah pailit seringkali disamakan dengan bangkrut, padahal faktanya tidak demikian. Perusahaan-perusahaan berstatus pailit masih bisa dikoleksi asal memenuhi beberapa kondisi berikut ini.

Tahun 2020 adalah tahun yang cukup sulit bagi sebagian besar dari kita. Aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), social distancing, WFH (Work From Home), dan upaya lain yang diberlakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 telah membuat ekonomi terdampak.

Tak ayal, beberapa perusahaan bahkan digugat pailit, sehingga angka pengangguran pun meningkat. Sebut saja PT. Kawan Lama Sejatera (ACES), PT. Bukit Sentul (BKSL), hingga yang paling heboh yaitu PT. Global Mediacom (BMTR). Lantas, bagaimana suatu emiten bisa dinyatakan pailit? Adakah kemungkinan perusahaan untuk "selamat" dari status pailit?

Mengenal Konsep Pailit Dalam Perusahaan

 

Mengenal Konsep Pailit Dalam Perusahaan

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pailit adalah kondisi di mana sebuah perusahaan tidak dapat melunasi utang kepada si pemberi utang. Istilah pailit seringkali diidentikkan dengan bangkrut, padahal pengertian antar keduanya amatlah berbeda.

Istilah bangkrut digunakan untuk menandakan bahwa suatu aktivitas usaha tak bisa lagi dilanjutkan karena kurangnya modal usaha. Dengan demikian, perusahaan berstatus pailit masih berpeluang untuk tidak bangkrut, asalkan masih memiliki sisa modal setelah melunasi utang yang dimaksud.

Menurut pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU), syarat untuk menggugat pailit adalah Debitur (yang berhutang) memiliki utang jatuh tempo kepada minimal dua kreditur (pemberi utang). Karena syaratnya hanya "minimal dua kreditur", maka perusahaan sehat pun bisa digugat pailit.

Wah ngeri ya? Tapi bagaimanakah prosedur untuk menggugat pailit?

Proses mengajukan gugatan pailit dimulai dari keterlambatan perusahaan dalam membayar kewajibannya (utang) yang sudah jatuh tempo kepada dua atau lebih kreditur. Lalu salah satu kreditur mengajukan gugatan pailit kepada pengadilan niaga selaku pemberi keputusan.

Nah, jika pengadilan niaga sudah menjatuhkan putusan pailit misalnya, maka perusahaan yang digugat pun sudah sah dinyatakan benar-benar pailit. Namun yang perlu digarisbawahi adalah tidak semua perusahaan berstatus pailit lantas otomatis menjadi bangkrut, meskipun tak sedikit pula yang harus rela "gulung tikar".

Belajar Dari Kasus AISA(Baca Juga: Pelajaran Dari Ekspansi AISA: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga)

Pada kondisi yang demikian, perusahaan diharuskan menjual aset untuk membayar kewajibannya kepada kreditur. Setelah kewajiban sudah dilaksanakan, perusahaan dapat melanjutkan bisnisnya jika masih memiliki modal.

 

Bagaimana Bila Emiten Koleksi Berstatus Pailit?

Sebagai seorang investor, Anda tak perlu terlalu khawatir bila perusahaan yang saham-sahamnya masuk koleksi diisukan pailit. Sebaliknya, Anda harus terus memantau berita di media tentang isu kepailitan tersebut. Cek juga rasio utangnya melalui Kas dan Setara Kas, serta Aset Lancar di bagian Piutang.

Jika jumlah Kas dan Setara Kas sudah cukup untuk membayar utang, atau nilai Piutang lebih besar dari jumlah yang digugat, maka perusahaan bisa dipastikan segera "mentas" dari status pailitnya. Salah satu emiten yang berhasil "selamat" dari status pailit adalah PTPP (PT Persero), yang segera melaksanakan kewajibannya begitu menerima gugatan pailit.

Namun lain halnya jika emiten sudah kehabisan modal pasca menerima gugatan pailit. Status perusahaannya akan berubah menjadi bangkrut karena sudah tak memiliki modal untuk melanjutkan bisnisnya.

Perusahaan Bangkrut

Jika yang terjadi demikian, maka kewajiban perusahaan ada tiga:

  1. Membayar kewajibannya kepada seluruh kreditur,
  2. membayar tunai kepada para pemegang saham preferen,
  3. membayar tunai kepada para pemegang saham biasa (investor).

Dari pengalaman yang sudah pernah ada, biasanya dana hasil likuidasi aset sudah habis di kewajiban nomor dua. Investor selaku pemegang saham biasa acapkali tidak mendapat apa-apa selain "kenang-kenangan" di portofolio berupa saham yang nilainya menjadi nol rupiah alias tidak berharga.

294420
Penulis

Shanti Putri adalah seorang investor agresif mandiri yang merupakan mantan broker di sebuah sekuritas ternama, terutama berkecimpung di dunia saham. Dalam berinvestasi, Shanti melakukan analisa sebelum membeli dan melakukan Averaging selama fundamental masih berada di jalurnya. Sebuah kutipan dari Sun Tzu menjadi panduannya, Know yourself, know what you face then you will win in a thousand battles.