EUR/USD 1.079   |   USD/JPY 152.200   |   GBP/USD 1.261   |   AUD/USD 0.664   |   Gold 2,301.64/oz   |   Silver 26.56/oz   |   Wall Street 38,664.73   |   Nasdaq 15,840.96   |   IDX 7,134.72   |   Bitcoin 59,123.43   |   Ethereum 2,988.17   |   Litecoin 80.12   |   Penutupan mingguan GBP/USD di atas 1.2550 dapat menarik pembeli, 13 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Pound Sterling bergerak lebih tinggi dengan perhatian tertuju pada NFP AS, 13 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Dolar AS melanjutkan pelemahan karena pasar menunggu data pekerjaan utama, 13 jam lalu, #Forex Fundamental   |   USD/CHF kehilangan daya tarik di bawah level 0.9100, menantikan data NFP, 13 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Dow Jones Industrial Average ditutup naik 0.85% ke 38,225, S&P 500 juga menguat 0.91% ke 5,064, dan Nasdaq menanjak 1.51% ke 15,840, 21 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT United Tractors Tbk. (UNTR) menjadwalkan cum dividen pada hari ini, Jumat (3/Mei), 21 jam lalu, #Saham Indonesia   |   BEI menyetop perdagangan saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) mulai hari ini, 21 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Shutterstock, Inc (NYSE: NYSE:SSTK) telah merilis laporan keuangan Q1/2024, melampaui ekspektasi pendapatan dan EBITDA dengan angka $214 juta dan $56 juta, 21 jam lalu, #Saham AS

Bappebti Cabut Izin Usaha PT. Ong First Tradition Futures

Penulis

Izin usaha pialang berjangka PT. Ong First Tradition Futures dicabut oleh Bappebti. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tersebut telah mengajukan pencabutan izin usaha.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, atau disingkat Bappepti, mencabut izin usaha PT. Ong First Tradition Futures. Pencabutan atas usaha sebagai Pialang Berjangka ini berlaku sejak 20 Desember 2016 lalu. Langkah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor: 01/BAPPEBTI/KEP-PENCABUTAN/SA/12/2016.

bappebti cabut izin usaha pt ong first tradition futures

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena sebelumnya PT. Ong First Tradition Futures mengajukan Pencabutan Izin Usaha Pialang Berjangka miliknya. Pengajuan tersebut berdasarkan surat nomor 18/09/2016/OFTF tanggal 29 September 2016 perihal Permohonan Pencabutan Izin Usaha Sebagai Pialang Berjangka.

Pencabutan izin usaha tersebut tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah. Perusahaan tetap wajib bertanggung jawab atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah. Selain itu, PT. Ong First Tradition Futures juga wajib membayar denda terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangannya.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT. Ong First Tradition Futures.

 

Menggundurkan Diri Dari Keanggotaan JFX

Pada hari yang sama, Jakarta Futures Exchange (JFX) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT. Ong First Tradition Futures.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Bappebti. Selain itu, PT Ong First Tradition Futures juga
telah menyampaikan pengunduran diri sebagai Anggota Bursa di JFX. Pencabutan keanggotaan ini pun tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada nasabah, Bursa, Lembaga, Kliring dan pihak lainnya.

Nasabah PT. Ong First Tradition Futures diharapkan untuk mengetahui dan terinformasi mengenai pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa sekaligus Surat Pencabutan Izin Usaha Pialang Berjangka ini.



276923
Penulis

Mulai aktif sebagai penulis sejak tahun 2014, kini menjadi jurnalis berita dan artikel di Seputarforex. Pernah menempuh pendidikan di Universitas Negeri Surabaya Fakultas Bahasa dan Seni jurusan Pendidikan bahasa Jepang. Bertugas menulis artikel berita broker, review broker serta ulasan produk.