EUR/USD 1.071   |   USD/JPY 158.190   |   GBP/USD 1.252   |   AUD/USD 0.655   |   Gold 2,333.41/oz   |   Silver 27.51/oz   |   Wall Street 38,305.74   |   Nasdaq 15,927.90   |   IDX 7,155.78   |   Bitcoin 63,113.23   |   Ethereum 3,262.77   |   Litecoin 83.95   |   Data inflasi Eropa mulai menimbulkan pertanyaan mengenai pelonggaran ECB di bulan Juni, 6 jam lalu, #Forex Fundamental   |   EUR/USD perlu menembus level 1.0750 untuk lanjutkan pemulihan, 6 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Wunsch, ECB: Penurunan suku bunga di Juli tidak pasti, 6 jam lalu, #Forex Fundamental   |   XAU/USD lanjutkan kenaikan efek berlanjutnya konflik timur tengah, 6 jam lalu, #Emas Fundamental   |   PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan menerbitkan laporan keuangan periode kuartal I/2024 pada hari ini. Pendapatan diprediksi Rp2.67 triliun dengan rugi bersih Rp799 miliar, 13 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) mencatatkan penjualan bersih sebesar Rp29.10 triliun per Maret 2024, 13 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) menyiapkan pelepasan sejumlah aset properti di kawasan Monas kepada investor asing sebagai salah satu persiapan pemindahan pemerintahan ke IKN Nusantara, 13 jam lalu, #Saham Indonesia   |   S&P 500 naik 0.1% menjadi 5,1137, sementara Nasdaq 100 naik 0.1% menjadi 17,862, pada pukul 19:09 ET (23:09 GMT). Dow Jones naik 0.1% menjadi 38,489, 13 jam lalu, #Saham AS

Rifan Financindo Dibekukan Bappebti, Bagaimana Nasib Trader?

Penulis

Bappebti bekukan izin usaha broker Rifan Financindo terkait beberapa pelanggaran. Lalu, bagaimana dengan nasib trader yang masih aktif trading dengan pialang ini?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengambil langkah tegas terhadap PT Rifan Financindo Berjangka. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022, Bappebti memutuskan untuk membekukan ijin usaha broker Rifan Financindo.

Sanksi diberikan karena pialang berjangka tersebut tidak mengindahkan peringatan administratif yang sudah diterbitkan sebanyak tiga kali. Selain itu, proses penerimaan nasabah serta transaksi yang dilakukan Rifan Financindo dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Bappebti menilai direktur utama dan direktur kepatuhan Rifan Financindo tidak memenuhi tugas, fungsi dan kewenangan dalam memastikan kegiatan operasional perusahaan agar sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Dengan menimbang banyaknya jumlah aduan trader, pialang ini dinilai tak dapat mempertahankan reputasi bisnis. Namun, Bappebti meyakinkan bahwa pembekuan kegiatan usaha Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan terkait segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi trader.

Rifan Financindo

 

PT Rifan Financindo Sebut Pembekuan Hanya Sementara

Kepala cabang Rifan Financindo Pekanbaru, Liwan, menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengikuti SOP dari Bappebti. Tidak ada masalah yang terjadi secara khusus untuk kantor RFB di Pekanbaru.

Ia juga menyebut bahwa pembekuan usaha tersebut hanya bersifat sementara. Bukan berarti bahwa pialang berjangka tersebut akan ditutup secara permanen.

Saat ini, pihak Bappebti sedang melakukan pengecekan dan audit di kantor pusat serta kantor cabang mana yang ada masalah. Inilah yang menyebabkan pembekuan sementara atas operasional usaha PT. RFB. Ia juga menambahkan bahwa para trader yang sedang membuka posisi tak perlu khawatir kegiatannya akan terganggu.

"Jadi dana bapak ibu yang sedang trading itu aman karena berada di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), demikian juga dengan posisi tradingan bapak ibu tercatat di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)," ujarnya.

Akhir kata, Liwan berharap masalah pembekuan usaha ini akan segera terselesaikan.



297453
Penulis

Crypto enthusiast yang sekarang merambah belajar Forex. Sudah menulis sejak tahun 2010 dan masih ingin terus belajar di dunia jurnalistik.