EUR/USD 1.088   |   USD/JPY 155.870   |   GBP/USD 1.271   |   AUD/USD 0.670   |   Gold 2,426.52/oz   |   Silver 32.03/oz   |   Wall Street 39,806.77   |   Nasdaq 16,794.87   |   IDX 7,266.69   |   Bitcoin 71,448.20   |   Ethereum 3,663.86   |   Litecoin 88.60   |   AUD/JPY bergerak di bawah 104.50 setelah Tiongkok memutuskan untuk mempertahankan suku bunga, 15 jam lalu, #Forex Teknikal   |   USD/CHF berada di Sekitar 0.9100 dengan sentimen positif, 15 jam lalu, #Forex Teknikal   |   GBP/USD dapat terkoreksi lebih rendah jika gagal menembus level 1.2700, 15 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Potensi bullish EUR/USD masih ada menjelang pidato The Fed, 15 jam lalu, #Forex Fundamental   |   PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp1.1 miliar dari capaian laba bersih tahun buku 2023, 21 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) bakal membagikan dividen kepada pemegang sahamnya senilai Rp129.38 miliar, 21 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) akan membagikan tambahan dividen tunai sebesar Rp482.43 miliar dengan cum date jatuh pada hari ini, 21 jam lalu, #Saham Indonesia   |   S&P 500 naik 0.1% menjadi 5,334, sementara Nasdaq 100 naik 0.1% menjadi 18,661 pada pukul 19:23 ET (23:23 GMT). Dow Jones naik 0.1% menjadi 40,179, 21 jam lalu, #Saham AS

Indonesia Resmi Larang Pembayaran Menggunakan Bitcoin

Penulis

Termasuk dalam larangan menggunakan Bitcoin dari Bank Indonesia ini adalah aktivitas perusahaan teknologi keuangan (Fintech) di bidang sistem pembayaran.

Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang melarang pembayaran melalui Bitcoin pada hari Kamis (7/Desember), termasuk melarang aktivitas perusahaan teknologi keuangan (Fintech) yang terlibat dalam sistem pembayaran menggunakan Bitcoin. Selain itu, pihak Bank Indonesia saat ini tengah mengkaji apakah akan mengatur (regulasi) aktivitas jual beli mata uang Kripto di Exchanger.

Indonesia Resmi Larang Pembayaran

"Operator Teknologi Finansial telah dilarang dalam penggunaan mata uang Kripto untuk transaksi pembayaran", ucap Sugeng, Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam sebuah pernyataan di depan wartawan pada hari Kamis.

Sebenarnya peraturan Bank Indonesia terkait larangan pembayaran melalui mata uang Kripto sudah ditanda-tangani sejak bulan lalu, hanya saja baru dipublikasikan pada hari Kamis pekan ini. Regulasi baru dari BI tersebut mewajibkan seluruh perusahaan Fintech yang terlibat dalam proses pembayaran, seperti e-wallet, untuk mendaftarkan diri ke Bank Indonesia. Tujuannya guna memastikan mereka menaati peraturan terkait larangan transaksi mengunakan mata uang kripto seperti Bitcoin.

Pihak Bank Indonesia mengaku bahwa peraturan tersebut berguna untuk meningkatkan tata kelola mata uang kripto oleh Pemerintah agar tidak menimbulkan dampak sistemik bagi perekonomian.

Perlu diketahui, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan Bitcoin bukanlah alat pembayaran sah di Indonesia, dan memperingatkan potensi mata uang kripto yang dapat digunakan untuk money laundry maupun pendanaan teroris.

"Sejauh ini, perdagangan (Exchange) mata uang kripto belum memiliki regulasi di Indonesia dan masih dalam kajian Bank Sentral", ucap Rosalia Suci, salah satu petinggi Bank Indonesia.

Pada saat berita ini diturunkan, Kurs Bitcoin melambung tinggi dengan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa baru di harga 246 juta IDR berdasarkan data dari Bitcoin.co.id selaku Exchanger kripto terbesar di Indonesia.

281367
Penulis

Pandawa punya minat besar terhadap dunia kepenulisan dan sejak tahun 2010 aktif mengikuti perkembangan ekonomi dunia. Penulis juga seorang Trader Forex yang berpengalaman lebih dari 5 tahun dan hingga kini terus belajar untuk menjadi lebih baik.