EUR/USD 1.078   |   USD/JPY 155.530   |   GBP/USD 1.252   |   AUD/USD 0.661   |   Gold 2,347.31/oz   |   Silver 28.57/oz   |   Wall Street 39,387.76   |   Nasdaq 16,346.27   |   IDX 7,421.21   |   Bitcoin 63,049.96   |   Ethereum 3,036.02   |   Litecoin 83.06   |   Produsen Semen Merah Putih PT Cemindo Gemilang Tbk. (CMNT) menilai permintaan semen mulai meningkat pada Mei 2024, 36 menit lalu, #Saham Indonesia   |   Entitas Grup PT United Tractors Tbk. (UNTR), PT Energia Prima Nusantara membidik penambahan kapasitas listrik menjadi 156 MWp, 36 menit lalu, #Saham Indonesia   |   S&P 500 naik 0.1% menjadi 5,244, sementara Nasdaq 100 naik 0.1% menjadi 18,235 pada pukul 19.45 ET (23.45 GMT). Dow Jones naik 0.1% menjadi 39,592, 37 menit lalu, #Saham AS   |   Apple (NASDAQ:AAPL) meminta maaf setelah sebuah iklan untuk model iPad Pro terbarunya memicu kritik dengan menampilkan animasi alat musik dan simbol-simbol kreativitas lainnya yang dihancurkan, 40 menit lalu, #Saham AS

TAXI: Putusan MA Tentang Taksi Online Belum Berdampak

Penulis

Harga saham-saham emiten transportasi yang terkait erat dengan putusan MA untuk mencabut Peraturan Menhub Tentang Ojek dan Taksi Online, belum banyak terdampak.

Seputarforex.com - Salah satu tajuk berita yang sedang naik daun hari ini (23/Agustus) adalah keputusan Mahkamah Agung untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2007 tentang revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, alias Peraturan Menhub Tentang Ojek dan Taksi Online, pada Selasa, 22 Agustus 2017. Namun, baik para fasilitator ojek dan taksi online, perusahaan-perusahaan jasa angkutan dengan trayek, Kementrian Perhubungan, maupun pasar saham, agaknya masih menelaah efek dari keputusan yang baru akan dijalankan dalam tiga bulan ke depan tersebut.

 

Taksi Ekspress

 

Kepada media, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan masih butuh waktu guna mengkaji putusan MA dimana 18 pasal dalam beleid aturan taksi online dianggap tak berlaku tersebut. Ia mengatakan, "Kami sampaikan kepada pengguna dan operator agar jangan resah. Waktu efektif putusan MA itu tiga bulan. Kami ada waktu untuk diskusi dan review kembali."

Hal senada disampaikan oleh operator Grab Indonesia dan Gojek Indonesia saat dikonfirmasi oleh Jawa Pos. "Mohon maaf, kami belum bisa comment. Masih kami pelajari," ujar Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia.

Senada dengan itu, saham-saham emiten transportasi yang terkait erat dengan putusan MA tersebut pun belum banyak terdampak. Dalam data perdagangan saham terkini, saham Express Transindo Utama Tbk (TAXI) hanya naik satu poin dari Rp96 kemarin ke Rp97 per lembar saham. Sedangkan saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) justru tergelincir dari Rp 4.950 per lembar saham kemarin ke Rp 4.920 siang tadi.

Menurut Bareksa, efek putusan MA belum mempengaruhi sentimen pasar, terlihat dari volume perdagangan dan nilai transaksi yang sangat kecil, dengan TAXI dan BIRD masing-masing hanya Rp290 juta dan Rp40 juta. Performa dalam laporan kinerja keuangan, disinyalir masih menjadi fokus partisipan pasar saham Indonesia dalam menilai saham dari kedua emiten tersebut.

280009
Penulis

Alumnus Fakultas Ekonomi, mengenal dunia trading sejak tahun 2011. Seorang News-junkie yang menyukai analisa fundamental untuk trading forex dan investasi saham. Kini menulis topik seputar Currency, Stocks, Commodity, dan Personal Finance dalam bentuk berita maupun artikel sembari trading di sela jam kerja.